Fenomena Full Day School di Indonesia

Sudah hampir 2 bulan sejak artikel ini ditulis pemerintah menerapkan sistem full day school. Sebagian besar para pelajar di Indonesia sudah terkena dengan fenomena ini. Termasuk juga di sekolah saya.

Munculnya sistem fullday school ini menimbulkan banyak pro dan kontra di kalangan warga sekolah, baik itu murid, guru, hingga kepala sekolah. Bukan hanya satu atau dua sekolah saja, namun hampir di seluruh sekolah di Indonesia timbul pro dan kontra mengenai fullday school ini.

Sebelum membahas lebih jauh tentang fullday school, mari kita simak terlebih dahulu Peraturan menteri pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) tentang sistem full day School.


PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2017 TENTANG HARI SEKOLAH

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

1. Sekolah adalah adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.

2. Hari Sekolah adalah jumlah hari dan jam yang digunakan oleh guru, tenaga kependidikan, dan peserta didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.

3. Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.

4. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang mencakup pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.

5. Sumber Daya adalah segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana.

6. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang berusaha mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.

Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) 
hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari 
dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 
(empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diperlukan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah dapat menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 3
(1) Hari Sekolah digunakan oleh Guru untuk melaksanakan 
beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) 
meliputi:
- merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
- menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
- membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
- melaksanakan tugas tambahan yang melekat pada 
pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4
Hari Sekolah digunakan oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan tugas dan fungsinya.

Pasal 5
(1) Hari Sekolah digunakan bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan karakter Peserta Didik.
(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk mengembangkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi aktivitas keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Alquran dan kitab suci lainnya.

Pasal 6
(1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dapat dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.
(2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan kerja sama antarsekolah, Sekolah dengan lembaga keagamaan, maupun Sekolah dengan lembaga lain yang terkait.

Pasal 7
(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus dapat mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.

Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.

Pasal 9
(1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan akses transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dapat dilakukan secara bertahap.
(2) Pemerintah pusat dan pemerintah daerah sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah pusat atau pemerintah daerah, dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan tentang Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan akses transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Pasal 10
(1) Guru pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum dapat melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban belajar pada kurikulum dan dapat melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.

Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Jujur saja semenjak sekolah saya menerapkan sistem full day school, jadwal tidur siang saya menjadi sangat berkurang bahkan benar-benar tidak ada saat hari sekolah (Senin-Jumat), belum lagi ditambah saya ikut les di salah satu tempat les paling terkenal di Indonesia pada saat pulang sekolahnya, dan ditambah lagi dengan harus mengerjakan PR (Pekerjaan Rumah) ketika telah sampai di rumah.

Eh... tapi katanya dalam sistem fullday school itu PR ditiadakan untuk pelajar?

Entahlah "katanya" ini memang benar-benar begitu adanya atau hanya sekedar menjadi "katanya" yang tidak jelas kebenarannya. Kalaupun memang dalam peraturannya seperti itu, berarti peraturan tersebut hanyalah sekedar menjadi peraturan yang tertulis dalam Undang-undang dan tidak ada penerapannya sama sekali karena kami tetap mendapatkan PR saat di sekolah. Namun, di sekolah saya kadar banyaknya PR dikurangi, saya sangat bersyukur karena guru-guru di sekolah saya sangat pengertian dengan keadaan murid-muridnya haha....

Disini saya juga ingin membahas beberapa kekurangan dan kelebihan yang saya rasakan dalam sistem fullday school yang telah saya rasakan selama 2 bulan terakhir ini.

Kelebihan Sistem Fullday School

1. Waktu untuk belajar di sekolah lebih banyak

Waktu belajar kami menjadi lebih banyak di sekolah, dalam 1 hari kami berada di sekolah selama lebih kurang 8 jam, dengan waktu yang sebanyak itu kami bisa mendapatkan pengetahuan dan pengajaran yang lebih banyak dibandingkan dengan yang biasanya.

2. Guru jadi lebih santai dalam menerangkan materi pelajaran

Karena banyaknya waktu yang tersedia untuk mengajar di kelas, para guru pun menerangkan materinya dengan perlahan-lahan dan tidak terlalu terburu-buru. Kami para siswa pun jadi lebih mengerti dan paham dengan materi tersebut. Ditambah lagi kami masih punya waktu untuk bertanya-tanya tentang materi yang belum kami pahami.

3. Kegiatan berorganisasi di sekolah lebih teratur

Di sekolah saya, disediakan hari khusus untuk melakukan kegiatan ekskul (ekstrakurikuler) yaitu pada hari jumat. Tepatnya setelah sholat jumat. Karena kegiatan ekstrakurikuler dilakukan serentak pada hari jumat tersebut, maka tidak ada lagi yang namanya siswa punya banyak ekstrakurikuler. Walaupun terkadang ada juga ekstrakurikuler yang mengadakan kegiatannya pada hari libur (Sabtu & Minggu) namun menurut opini saya hal tersebut pasti membuat para siswa yang ingin mempunyai banyak ekskul berfikir berkali-kali untuk bisa mempunyai banyak ekskul.

Pasalnya mereka sudah kelelahan dengan sistem fullday school, ditambah lagi mungkin ada beberapa siswa yang juga mengikuti les di luar, belum lagi kalau ada PR yang belum dikerjakan. Apakah tidak terlalu lelah jika harus mengikuti banyak kegiatan ekskul apalagi ekskul tersebut kegiatannya di hari libur? Apakah mereka tidak ingin memanfaatkan hari libur tersebut untuk istirahat?

4. Waktu Berkumpul dan Bersosialisasi dengan Teman-teman Lebih Panjang

Bagi siswa yang punya ekskul (ekstrakurikuler)/organisasi hal ini sudah pasti. Namun, bagi siswa yang memiliki gelar ‘siswa tanpa organisasi’ hal ini bisa juga dimanfaatkan untuk berkumpul dengan teman-teman di kelas, taman, musholla atau dimanapun itu untuk sekedar berbagi cerita, curhat, mungkin ada juga yang main bareng, pacaran juga <=(yang ini jangan ditiru :v). Berbagai hal tersebut bisa meningkatkan hubungan keakraban dan kekeluargaan di antara teman kalian.

Kekurangan sistem fullday school

1. Tingkat Stres dan Kelelahan Meningkat

Sekolah dari pagi sampai siang saja sudah lelah, apalagi sampai sore. Belum lagi ada yang mengikuti les di luar, atau mungkin punya tugas sekolah yang harus dikumpul besok. Hal ini tentu saja membuat lelah.

Bukan hanya para murid saja yang kelelahan, para guru yang mengajar pun juga sama. Jam mengajar mereka bertambah dari biasanya. Belum lagi mereka punya keluarga yang harus diurus setelah habis mengajar di sekolah. Hal ini juga membuat tingkat kelelahan meningkat dari biasanya.

2. Jam Tidur berkurang

Pada hari biasanya, setelah pulang sekolah, kita langsung ganti baju terus tidur siang. Namun, karena sekarang beberapa sekolah telah menerapkan fullday school, maka jam tidur siang pun bahkan menjadi tidak ada. Bukan hanya tidur siang, namun tidur di malam hari pun bisa juga lebih lama dari biasanya karena mungkin ada PR yang belum dikerjakan, atau ada kegiatan les di malam harinya. Hal tersebut bisa membuat jam tidur malam kita menjadi terganggu.

3. Kegiatan Keagamaan Seperti Risma (Remaja Islam Masjid), Mengaji, dan Setoran Hapalan Surat Al-Quran Sekarang Sudah Sangat Berkurang Bahkan Tidak Ada

Hal inilah yang sangat terasa dari fenomena fullday school sekarang. Di lingkungan saya terdapat 2 masjid yang berdekatan namun beda RT. Masing-masing masjid tersebut memiliki Risma yang sangat aktif dan sering mengadakan Acara. Namun sekarang Risma di kedua masjid tersebut tidak aktif lagi seperti dulu karena anggotanya banyak yang sibuk sekolah dan lebih mementingkan sekolah dibandingkan Risma di lingkungannya. Alhasil, acara-acara keagamaan tersebut lebih banyak diurus oleh para generasi tua dibandingkan dengan generasi mudanya.

Kegiatan lainnya seperti mengaji dan setoran hapalan surat juga sangat berkurang. Di tempat saya dulu ada 3 tempat mengaji untuk anak-anak. Sekarang yang masih bertahan hanya tinggal 1 tempat saja yang terdapat di RT sebelah, itupun anggotanya hanya sedikit dan asalnya pun dari lingkungan-lingkungan yang jauh karena saking sedikitnya tempat mengaji untuk anak-anak.

Itulah tadi pembahasan mengenai fenomena fullday school di Indonesia, semoga bisa menjadi bahan pemikiran bagi pemerintah tentang sistem yang telah diterapkannya tersebut, dan juga bisa menjadi tambahan ilmu, introspeksi diri, serta bahan pemikiran dan renungan juga bagi para pelajar di seluruh Indonesia untuk terus maju serta aktif dalam berbagai aktivitas dan hobi yang kita tekuni. Contohnya saya yang tetap aktif blogging walaupun di sekolah sudah diterapkan fullday school, dan ditambah lagi kegiatan les di luar yang terkadang membuat jam istirahat saya menjadi terganggu. Namun hal tersebut jangan kita jadikan sebagai penghambat diri kita, justru dengan berbagai kesibukan tersebut kita jadikan sebagai tambahan ilmu dan pengalaman untuk terus berkembang menjadi lebih baik lagi.

SEMOGA BERMANFAAT!!!



BONUS!!! Beberapa foto tempat saya bersekolah di SMA N 2 KOTA BENGKULU :)

Tampilan depan SMA N 2
Tampilan depan SMA N 2

Penampakan di dalam lingkungan SMA N 2
Penampakan di dalam lingkungan SMA N 2
Lapangan olahraga
Lorong kelas dan lingkungan sekitarnya
Lorong laboratorium dan lingkungan sekitarnya
Musholla Al-'Ashr SMA N 2

3 comments:

  1. Saya ikut golongan kontra karna mnurut saya ini sangat amat tdk efektif.. Krna kemampuan blajar manusia pling cuma 3 jam plg lama

    ReplyDelete
    Replies
    1. Iya saya juga mas, apalagi saya sbg pelajar langsung merasakan dampaknya, bener2 gak enak mas. Capek... Hehe

      Delete
  2. Iya bener gan, ane sbg pelajar juga merasakan capek nya full day school ini -,-

    ReplyDelete